IPOL.ID – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) merampungkan hasil audit dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Berdasarkan hasil audit tersebut, BPKP menemukan dugaan adanya kerugian keuangan negara yang mencapai Rp300 triliun. Diketahui, jumlah ini lebih besar dari sebelumnya yang mencapai Rp271 triliun. Karena sebelumnya, audit kerugian keuangan negara hanya berkaitan dengan kerusakan lingkungan yang mencapai sebesar Rp271,1 triliun.
“Nah, berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara BPKP, diperoleh hasil kerugian negara yang mencapai sebesar Rp300 triliun,” ungkap Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh dalam konferensi pers bersama di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).
Adapun jumlah kerugian keuangan negara tersebut meliputi kerugian atas kerja sama PT Timah Tbk dengan smelter swasta sebesar Rp2,285 triliun; Kerugian atas pembayaran bijih timah kepada mitra PT Timah Tbk sebesar Rp26,649 triliun dan kerugian lingkungan sebesar Rp271,1 triliun.
“Mengenai kerugian lingkungan yang dimaksud, merupakan akibat dari pengambilan bijih timah yang dilakukan para smelter/swasta yang bekerja sama dengan oknum PT Timah Tbk di wilayah IUP PT Timah Tbk secara ilegal sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan,” ujar Ateh.
“Oleh sebab itu, perbuatan melawan hukum tersebut telah menimbulkan kewajiban bagi PT Timah Tbk selaku pemegang IUP untuk memulihkan kerusakan yang terjadi,” sambungnya.
Dalam kesempatan itu, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh diwakili Deputi Bidang Investigasi pada BPKP Agustina Arumsari telah menyerahkan hasil audit kerugian keuangan negara terkait kasus tersebut kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
“Dengan diterimanya audit perhitungan kerugian keuangan negara, tim penyidik akan fokus untuk menuntaskan pemberkasan dan berkoordinasi dengan penuntut umum,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam kesempatan yang sama tersebut. (Yudha Krastawan)