IPOL.ID – Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI membebastugaskan mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy.
Keputusan ini diambil setelah Rahmady dilaporkan pengusaha Wijanto Tritasana melalui pengacaranya, Andreas atas dugaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diduga tidak wajar.
Menyikapi hal itu, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan berencana akan memanggil Rahmady.
“Kita sudah keluarkan surat tugasnya, dan mungkin minggu depan akan diundang untuk klarifikasi. Karena ini kan dampak dari yang bersangkutan punya saham istrinya di perusahaan,” kata Pahala kepada wartawan, Jumat (17/5/2024).
Disebutkan Pahala, Rahmady diduga pernah memberikan pinjaman sekitar Rp7 miliar, padahal berdasarkan LHPKN hanya memiliki harta Rp6,39 miliar.
“Makanya hartanya Rp6 miliar tapi dilaporkan dia memberikan pinjaman sampai Rp 7 miliar, kan gitu enggak masuk diakal ya,” kata Pahala.
Selain itu, Pahala juga mengatakan KPK akan mengklarifikasi soal kepemilikan saham istri Rahmady di sebuah perusahaan.