IPOL.ID-Komite IV DPD RI menyelenggarakan Uji Sahih Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Aset Daerah bertempat di kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Hadi Prabowo, Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri, dalam sambutannya menyatakan bahwa Undang-Undang (UU) yang mengatur aset daerah secara formal memang belum ada.
“Masalah aset adalah masalah yang sangat penting dan masih sangat belum tertata secara maksimal, terkait urgensi RUU Pengelolaan Aset Daerah yang menjadi usul inisiatif dari DPD RI,” ujarnya.
Oleh karena itu, Guru Besar IPDN ini berharap dalam pembahasan RUU ini tidak hanya memetakan aset daerah, tetapi juga mengukur angka penyusutan serta pengamanan dan pemanfaatannya. Dalam implementasinya, beliau mengusulkan agar RUU ini memerintahkan pemerintah daerah membentuk Badan Pengelola Aset Daerah yang terpisah dengan BPKAD yang eksis pada saat ini. “Dengan demikian, Kepala Badan Pengelola Aset Daerah tersebut, yang berubah dari eselon tiga ke eselon dua, dapat fokus mendayagunakan aset di daerahnya masing-masing,” ujarnya.