IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami adanya gugatan sengketa tanah dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan.
Pendalaman tersebut dilakukan dengan memeriksa seorang saksi dari pihak swasta bernama Supari.
“Saksi hadir dan dikonfirmasi antara kaitan dengan adanya gugatan sengketa tanah sekaligus dikonfirmasi beberapa dokumen dalam penyelesaian sengketa tersebut di tingkat MA,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (17/5/2024).
Selain Supari, lanjut dia, KPK juga memeriksa Direktur Cabang PT Cimendang Sakti Kontrakindo Imanuel Eras Muda Harahap. Kedua saksi tersebut hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait pengerjaan proyek di MA.
Selain ketiga saksi tersebut, KPK sejatinya juga memeriksa pengacara bernama Heppy Sebayang. Namun, ia tidak hadir. “Tidak hadir dan dijadwalkan ulang,” pungkas Ali.
Sebagaimana diketahui, kasus ini merupakan pengembangan dari dugaan suap pengkondisian perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang bergulir di MA.