IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera memproses hukum para pihak yang diduga menghalangi penyidikan kasus dugaan tindak pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Gubernur Maluku Utara (Malut) nonaktif, Abdul Gani Kasuba.
Desakan itu disampaikan langsung oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin seperti dikutip keterangannya, Sabtu (11/5/2024).
“Saya dukung KPK untuk tegas, untuk menegakkan hukum termasuk cabang dan rantingnya, termasuk orang supaya patuh hukum, karena kewajiban hukum orang dipanggil sebagai saksi datang,” tegas Boyamin.
Sebelumnya, KPK mengakui telah menemukan hambatan dalam menyidik kasus dugaan TPPU Abdul Gani Kasuba. KPK mengaku sejumlah saksi kerap mangkir tanpa alasan yang jelas saat hendak diperiksa oleh penyidik.
Menurut Boyamin, para pihak yang diduga menghalangi penyidikan kasus korupsi bisa dipidanakan. Hal itu, kata dia, tertuang dalam pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi.
“Kalau pasal 21 UU KPK, ya diproses aja semua pihak jangan ragu lagi. Saya kira penegakan hukum korupsi itu pasti ada pihak yang mencoba menghalangi, jadi selain dikenakan TPPU setiap menangani kasus korupsi harus dikejar juga yang mencoba menghalangi penyidikan meskipun hanya sekedar menyembunyikan dokumen,” katanya. (Yudha Krastawan)