IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewanti-wanti para pihak yang diduga sengaja menghalangi penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo.
“KPK ingatkan bagi siapa pun untuk tidak melakukan tindakan menghalangi proses penyidikan perkara ini karena ada aturan hukum disertai sanksi yang tegas bagi yang melakukannya,” tegas Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri seperti dikutip, Kamis (23/5/2024).
Sebelumnya, KPK telah mengungkap adanya pihak yang menutupi tanda sita yang terpasang di rumah milik Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan nonaktif Muhammad Hatta. Rumah tersebut berlokasi di Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel).
“Informasi yang kami terima, ada pihak tertentu yang diduga sengaja menutupi tanda pasang sita tim penyidik KPK,” kata Ali.
Adapun rumah Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan nonaktif Muhammad Hatta sebelumnya telah digeledah dan disita oleh KPK pada Minggu (19/5/2024). Upaya paksa tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus yang menjerat SYL.