IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Sidoarjo, Ahmad Mudhlor Ali (AMA) alias Gus Muhdlor.
Muhdlor ditahan dengan status tersangka dalam kasus dugaan pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan, penetapan Muhdlor sebagai tersangka sesuai alat bukti dan fakta hukum lainnya yang ditemukan oleh penyidik.
“Selanjutnya dengan temuan tersebut, maka KPK tetapkan dan umumkan tersangka baru, AMA (Ahmad Mudhlor Ali), Bupati Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang,” kata Johanis di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (7/5/2024).
Selanjutnya, Johanis juga mengumumkan penahanan Gus Muhdlor. Muhdlor ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 6,5 jam. “Tim penyidik menahan tersangka AMA selama 20 hari pertama,” kata Johanis.
Johanis mengatakan, KPK melakukan penahanan dalam rangka kepentingan penyidikan. Gus Muhdlor ditempatkan di Rutan KPK. “Penahanan terhitung mulai hari pada 7 Mei 2024 sampai 26 Mei 2024,” pungkas dia. (Yudha Krastawan)