Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Ungkap Alasan Periksa Biduan Nayunda Nabila Terkait Kasus Eks Mentan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > KPK Ungkap Alasan Periksa Biduan Nayunda Nabila Terkait Kasus Eks Mentan
Hukum

KPK Ungkap Alasan Periksa Biduan Nayunda Nabila Terkait Kasus Eks Mentan

Farih
Farih Published 21 May 2024, 22:45
Share
2 Min Read
Gedung Perjuangan KPK. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Gedung Perjuangan KPK. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan penyidik memeriksa biduan cantik, Nayunda Nabila dalam kasus dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Nayunda diketahui telah diperiksa oleh penyidik lembaga antirasuah soal aliran uang.

“Kaitannya kemarin dengan aliran uang, aliran uang dari tersangka SYL yang kemudian diduga mengalir kepada yang bersangkutan,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Selasa (21/5/2024).

Oleh karena itu, Ali membantah soal rumor yang beredar soal pemeriksaan Nayunda kaitan dengan statusnya sebagai pegawai di Kementan. “Tentu tidak ada kaitannya dengan dia sebagai honorer atau apa pun jabatannya begitu,” jelas Ali.

Ali memastikan penyidik akan memeriksa siapa pun yang terindikasi terlibat aliran dana SYL. Menurutnya, jika seseorang terlibat dalam aliran dana hasil korupsi, maka dapat disebut orang tersebut sebagai pelaku pasif.

“Dalam TPPU tentu aliran uang ini didalami kepada siapapun. Bisa sangat sah ataupun boleh menurut hukum ketika kemudian ternyata ada kesengajaan turut menikmati dari hasil kejahatan. Maka, dalam proses TPPU, ada yang disebut dengan pelaku pasif,” ujar Ali.

Meski begitu, Ali memastikan KPK terus melakukan pengembangan terhadap dugaan TPPU yang dilakukan oleh SYL. Dia menyebutkan, dalam persidangan, tentu akan terkuak banyak fakta baru.

“Tapi sekali lagi kami akan terus kembangkan ini lebih dahulu menunggu proses persidangan. Sekali lagi, di persidangan, banyak fakta menarik yang sebagian sudah keluar dalam proses penyidikan, ada juga kemudian fakta-fakta baru yang muncul di dalam persidangan,” ujarnya.

Dia menekankan fakta-fakta dalam persidangan tentu menjadi catatan bagi jaksa untuk lebih mendalami perkembangan dari kasus ini.

“Tentu ini menjadi catatan penting bagi tim JPU untuk mengembangkan lebih lanjut dalam laporan perkembangan tuntutannya yang nanti diserahkan kepada kedeputian penindakan untuk dikembangkan. Pasti kami kembangkan terkait dengan perkara dengan terdakwa Pak Syahrul Yassin Limpo ini,” pungkas Ali. (Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kpk, mentan, nayunda nabila
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article PT Pertamina Hulu Energi (PHE) sebagai Subholding Upstream Pertamina turut aktif berperan serta dalam kegiatan acara forum air internasional terbesar di dunia, yakni World Water Forum (WWF) 2024 yang diselenggarakan di Bali pada 18-25 Mei 2024. Foto: Dok Pertamina Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif Dalam World Water Forum 2024
Next Article Ilustrasi hakim MK MK Tolak Gugatan PPP di Dapil Banten karena Tak Terbukti

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260523 WA0009
Gaya hidup

Berawal dari Hobi Koleksi Ribuan Mainan Action Figure dan Mobil-mobilan Berujung Jadi Cuan

Hukum
Aset Vihara dan Yayasan di Pemangkat Diduga Dirampas, Umat Buddha Langsung Mengadu ke Komisi III DPR
23 May 2026, 10:18
Jakarta Raya
Srikandi Demokrat Kritisi Kinerja Anak Buah Pramono, Dinilai Sibuk Hanya Saat Ada Sidak Menteri
23 May 2026, 13:31
Jakarta Raya
Pergeseran Anggaran di Dinas LH, Pantas Nainggolan Ingatkan Soal Kasus Nadiem Makarim
23 May 2026, 14:03
Ekonomi
Berantas Praktik Penyimpangan Tata Niaga Ekspor SDA, Pemerintah Bentuk BUMN Khusus
23 May 2026, 15:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?