Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: MK Tolak Gugatan PPP di Dapil Banten karena Tak Terbukti
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > MK Tolak Gugatan PPP di Dapil Banten karena Tak Terbukti
Hukum

MK Tolak Gugatan PPP di Dapil Banten karena Tak Terbukti

Farih
Farih Published 21 May 2024, 23:00
Share
2 Min Read
Ilustrasi hakim MK
Ilustrasi hakim MK. Foto: dok. MK
SHARE

IPOL.ID – Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan PPP di dapil Banten ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam pembacaan putusan sela MK menyatakan tidak menerima gugatan atau permohonan perkara PHPU Pileg karena tidak jelas atau kabur.

Permohonan tersebut teregistrasi dengan nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 untuk pengisian calon anggota DPR RI Dapil Banten 1, 2, dan 3. Berlaku sebagai pihak pemohon adalah PPP dan sebagai pihak termohon adalah KPU.

“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (21/5) malam.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah mengatakan dalam permohonan PPP tidak terdapat penguraian secara jelas terkait dalil yang menyebut adanya perpindahan suara PPP kepada Partai Garuda pada dapil tersebut.

Selain itu, lanjutnya, PPP mengajukan permohonan untuk pengisian calon anggota DPRD Kota Tangerang Dapil Kota Tangerang 4. Ia menyebut, terdapat ketidaksesuaian antarposita dalam permohonan tersebut di mana PPP mendalilkan terdapat penambahan suara PSI dengan pengurangan suara PPP.

“Di mana pada posita permohonan, Pemohon mempermasalahkan penambahan suara untuk PSI, namun pada petitum Pemohon meminta penetapan suara hanya untuk perolehan suara untuk Pemohon saja tanpa meminta koreksi terhadap perolehan suara PSI yang benar menurut Pemohon,” kata dia.

Lalu, ia menyebut bahwa di dalam petitum permohonan PPP terdapat permintaan dilaksanakan pemungutan suara ulang (PSU), namun PPP hanya menyebutkan nama kecamatan dan jumlah kelurahan tanpa menyebutkan secara spesifik pada tps mana yang diminta dilaksanakan PSU.

“Dengan demikian, perkara a quo sepanjang berkaitan perolehan suara calon anggota DPR RI Dapil Banten 1, 2, dan 3 serta DPRD Kota Tangerang Dapil Tangerang 4 tidak memenuhi syarat formil, sehingga harus dinyatakan kabur,” katanya.(Sofian)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: dapil banten, Mahkamah Konstitusi, mk, PHPU, PPP
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Gedung Perjuangan KPK. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id KPK Ungkap Alasan Periksa Biduan Nayunda Nabila Terkait Kasus Eks Mentan
Next Article RTH Jalan Pangeran Tubagus Angke Banyak Ditemukan Kondom, Legislator Minta Operasional RTH di DKI Dibatasi

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260523 WA0009
Gaya hidup

Berawal dari Hobi Koleksi Ribuan Mainan Action Figure dan Mobil-mobilan Berujung Jadi Cuan

Jakarta Raya
Masyarakat Resah Jakarta Barat Dijuluki Gotham City, Kenneth DPRD DKI: Saya Bakal Jadi Batman
23 May 2026, 12:31
Jakarta Raya
Srikandi Demokrat Kritisi Kinerja Anak Buah Pramono, Dinilai Sibuk Hanya Saat Ada Sidak Menteri
23 May 2026, 13:31
Jakarta Raya
Pergeseran Anggaran di Dinas LH, Pantas Nainggolan Ingatkan Soal Kasus Nadiem Makarim
23 May 2026, 14:03
Ekonomi
Berantas Praktik Penyimpangan Tata Niaga Ekspor SDA, Pemerintah Bentuk BUMN Khusus
23 May 2026, 15:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?