IPOL.ID – Sempat menimbulkan polemik pada pileg 2024 dan menjadi perdebatan saat sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi.
Aplikasi Sirekap nampaknya masih menjadi handalan KPU menghadapi pilkada 2024 mendatang dalam menjamin keterbukaan informasi publik.
“Sirekap akan kita gunakan untuk pilkada tentu dengan perbaikan-perbaikan. Kita belajar dari Pemilu 2024, kita perbaiki di Pilkada tahun 2024,” ujar Anggota KPU, Betty Epsiloon Idroos di Jakarta, kemarin.
Menurutnya, KPU akan memperbaiki terkait terjemahan foto, angka perolehan suara menjadi data numerik menjelang Pilkada Serentak 2024.
Dia menilai, hal ini bertujuan agar tidak ada lagi perbedaan angka perolehan suara antara yang dicatat di TPS dengan hasil pembacaan Sirekap yang menggunakan teknologi optical character recognition (OCR).
“Ini terus-menerus akan kita libatkan terutama pada Divisi Teknis keterlibatannya seperti apa, lalu dari sisi kami (Datin) akan kami sempurnakan,” ujarnya.
Betty menekankan, Sirekap untuk Pilkada 2024 ini akan disempurnakan dan lebih mudah. Sebab, jumlah surat suara yang akan digunakan tidak sebanyak pada Pileg 2024.