IPOL.ID – Masa verivikasi administrasi dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan atau jalur independen Pilkada 2024 mengalami perpanjangan hingga 2 Juni 2024 mendatang.
Hal itu disampaikan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik.
Adapun aturan perpanjangan verifikasi administrasi itu tertuang dalam Surat Edaran KPU RI bernomor 815/PL.02.7-SD/05/2024 yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, pada Selasa (28/5).
“Iya benar diperpanjang (verifikasi administrasi calon independen),” ujarnya kepada wartawan di Jakarta.
Idham menuturkan, tahapan verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan perseorangan mengalami penyesuaian jadwal. Sambil, kata dia menunggu PKPU tentang pencalonan Pilkada selesai diundangkan.
Idham membeberkan beberapa alasan dilakukannya penyesuaian jadwal verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan perseorangan itu. Pertama, karena adanya gangguan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) hingga terbitnya putusan Bawaslu.
“Kedua, tindak lanjut Putusan Bawaslu Kabupaten/Kota atas sidang media ataupun ajudikasi sengketa penyerahan dukungan bapaslon (bakal pasangan calon) perseorangan yang terbit pasca tanggal 20-an Mei 2024,” jelasnya. (sofian)