KPU DKI telah membuka pendaftaran untuk pemantau Pilkada mulai 27 Februari lalu sampai 16 November 2024, serta pendaftaran lembaga survei dan hitung cepat.
“Semakin banyaknya pemantau, semakin banyak lembaga yang ikut dalam pengawasan Pilkada maka Pilkada ini semakin berintegritas, transparan dan serta kami penyelenggara juga dapat diawasi kerja-kerjanya,” ujar dia.
Lebih lanjut, mengenai dampak pemberlakuan penonaktifan nomor induk kependudukan (NIK) oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta terhadap jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT), Astri berpendapat ini tidak akan begitu berpengaruh.
“Karena DPT yang kami susun berdasarkan DP4 yang kami terima dari Kementerian Dalam Negeri. Itulah yang kami lakukan pemutakhiran dari tahapan yang saat ini dan nantinya ditetapkan sebagai DPT,” jelasnya.(sofian)