IPOL.ID – Untuk kedua kalinya, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor kembali absen dari panggilan Komisi penyidik Pemberantasan Korupsi (KPK). Muhdlor sedianya akan diperiksa hari ini sebagai tersangka kasus pemotongan uang insentif Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo. Namun, Gus Muhdlor biasa disapa, tidak hadir memenuhi panggilan lembaga antirasuah tanpa alasan.
“Penyidik KPK telah menyampaikan surat panggilannya sejak 26 April 2024 lalu. Namun, hari ini (3 Mei 2024) kami menerima surat konfirmasi dari kuasa hukumnya, bahwa Ahmad Mudhlor tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut tanpa disertai alasan ketidakhadirannya,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (3/5/2024).
Sebelumnya, Jumat (19/4/2024) lalu, Gus Muhdlor juga tidak hadir memenuhi panggilan penyidik KPK dengan alasan sakit. Ali menegaskan, penyidik KPK tidak bisa menerima konfirmasi ketidakhadiran yang tidak disertai dengan alasan tersebut.
Padahal, pemeriksaan oleh penyidik, seharusnya bisa menjadi kesempatan bagi terperiksa untuk menjelaskan informasi dan keterangan yang diketahuinya, bukan justru melakukan penghindaran.
Meski Gus Muhdlor mengajukan pra peradilan atas statusnya sebagai tersangka, lanjut Ali, hal itu tidak bisa menunda proses pemeriksaan di KPK.
“Di sisi lain, penting dipahami Praperadilan yang diajukan sama sekali tidak menunda atau pun menghentikan semua proses penyidikannya,” jelasnya.
“Kalau memang menghormati proses hukum, sambung Ali, seharusnya AM (Ahmad Muhdlor) hadir sesuai panggilan tim penyidik KPK,” tuturnya.
Kemudian dalam pendampingannya, kuasa hukum seharusnya juga berperan untuk mendukung kelancaran proses hukum, bukan justru memberikan saran-saran yang bertentangan dengan norma-norma hukum.
“Tentu kami juga memahami, kepada pihak-pihak yang diduga melakukan perintangan ataupun penghalangan proses penyidikan, KPK tak segan menerapkan pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 (UU TPK),” pungkas Ali.
Kendati demikian, Ali belum dapat memastikan yang bersangkutan dapat dijemput paksa atau tidak oleh penyidik karena sudah dua kali absen dari panggilan pemeriksaannya sebagai tersangka terkait kasus tersebut. (Yudha Krastawan)