IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini memerikaa lima saksi terkait kasus pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Dari kelima saksi yang diperiksa itu, dua orang di antaranya berasal dari pihak swasta.
“Keduanya yakni OAW selaku Perwakilan Direktur Jasuindo Tiga Perkasa dan WHS alias Direktur PT Rajawali Rimba Perkasa,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana, Selasa (14/5/2024) malam.
Adapun ketiga saksi lainnya berasal dari unsur pemerintah. Dua di antaranya ialah RA dan RG, yang merupakan Tim Evaluasi RKAB Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2019, RA dan RG.
Sedangkan seorang saksi lainnya, YR selaku Tim Evaluasi RKAB Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2018.
“Kelima orang saksi dimaksud diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud atas nama tersangka TN alias AN dan kawan-kawan,” ujarnya.
Diharapkan pemeriksaan para saksi tersebut dapat memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan penyidikan rasuah yang merugikan perekonomian negara sebesar Rp271 triliun. (Yudha Krastawan)