Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Meresahkan Masyarakat, Polisi Akan Bantu Pemerintah Daerah “Sikat” Juru Parkir Liar atau Pak Ogah
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Meresahkan Masyarakat, Polisi Akan Bantu Pemerintah Daerah “Sikat” Juru Parkir Liar atau Pak Ogah
HeadlineNews

Meresahkan Masyarakat, Polisi Akan Bantu Pemerintah Daerah “Sikat” Juru Parkir Liar atau Pak Ogah

Bambang
Bambang Published 15 May 2024, 12:30
Share
1 Min Read
Sejumlah polisi tengah memeriksa lalulintas kendaraan mengantisipasi program larangan mudik lebaran (ist)
Sejumlah polisi tengah memeriksa lalulintas kendaraan mengantisipasi program larangan mudik lebaran (ist)
SHARE

IPOL.ID-Dalam upaya merespon keresahan masyarakat terkait adanya pungutan jasa parkir liar, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan turut serta membantu dalam hal menertibkan juru parkir liar tersebut.

“Parkir liar merupakan masalah ketertiban umum yang menjadi tugas dan tanggung jawab bersama,” tutur Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, Senin (13/5/2024).

Oleh sebab itu, Latif mengatakan, pihaknya meminta masyarakat untuk ikut juga mengawasi parkir liar tersebut.

“Kalau dari Polantas (Polisi Lalu Lintas) khususnya kepolisian pasti akan dukung dan kita akan ikut apa yang dilakukan pemerintah daerah,” jelas Dirlantas.

Baca Juga

IMG 20260401 WA0189
Viral! Susu Gratis Program MBG Dijual di Minimarket, BGN Angkat Bicara
Banyak Jukir Liar, DPRD DKI Jakarta Minta Buat Aturan Baru Parkir
Viral Komplain Seorang Bapak Harus Keluarkan Uang Rp300 untuk Bayar Kantong Plastik di Minimarket

Kemudian, Latif juga menerangkan bahwa jika parkir liar sampai tahap pemaksaan hingga pemalakan sudah termasuk ranah pidana dan bisa dilaporkan ke pihak Kepolisian.

Sebelumnya, Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi menegaskan bahwa penertiban juru parkir (jukir) liar di minimarket sudah dilakukan oleh petugas Dishub dan Satpol PP.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: "Sikat", di Minimarket, Juru Parkir Liar, Meresahkan Masyarakat, Polisi Akan Bantu Pemerintah Daerah
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Akademisi Universitas Hasanuddin, Dr Hasrullah. Foto: dok humas Miliki Kemampuan Leadership dan Empati, Dr Hasrullah: Kita Beruntung Dapat Penjabat Gubernur Seperti Bahtiar Baharuddin
Next Article Foto: Penyidik Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap saksi kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Sandra Dewi. (IST) Sst… Si Cantik Sandra Dewi Sedang Diperiksa di Ruangan Penyidik Kejagung

TERPOPULER

TERPOPULER
kru pertamina
Nasional

Kapal Tanker Pertamina Diawaki Kru Asing, Pengakuan Pelaut Indonesia di Selat Hormuz Viral

Telkom
Dari Kesetaraan Menuju Dampak, Telkom Dorong Perempuan Ambil Peran di Garis Depan Kepemimpinan
21 Apr 2026, 14:11
Headline
Anggaran IT Rp1,2 Triliun Jadi Sorotan, Kepala BGN Beri Penjelasan
21 Apr 2026, 14:45
Hukum
KPK Panggil Komisaris Mataram Inti Konstruksi dan Cakra Semesta Dalami Korupsi Proyek Jalur Kereta Api
21 Apr 2026, 17:13
Nusantara
Tragis! Santri SMP Meninggal Diduga Jatuh dari Ketinggian di Pesantren
21 Apr 2026, 10:55
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?