IPOL.ID – Asosiasi Majelis Rakyat Papua (MRP) se-wilayah Papua mendesak pemerintah pusat, DPR RI, KPU RI, partai politik dan seluruh pemangku kepentingan untuk memenuhi keinginan rakyat agar kepala daerah di wilayah ini adalah orang Asli Papua (OAP). Kepala daerah yang dimaksud adalah bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota dari enam provinsi se-Papua.
Menurut MRP, hal ini sebagaimana amanat dalam UU No 2 Th 2021 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua khususnya pasal 28. Poin utama desakan tersebut disampaikan para wakil MRP saat konferensi pers di Jakarta Sabtu (11/05/2024).
“Kami saat ini berada di Jakarta, meminta dengan sangat kepada pemerintah pusat, DPR RI, parpol, DPD RI, Bawaslu, KPU RI, agar kami MRP sebagai anak kandung otsus, diperhatikan tuntutan agar kepala daerah harus OAP. Selama ini keinginan tersebut belum terpenuhi,” tegas Sekretaris Asosiasi MRP Judson Ferdinandus Waprak.
Menurutnya, tuntutan itu sejalan dengan bunyi UU Otsus Papua, Pasal 28 ayat 3 dan 4. Ayat 3 berbunyi: “Rekrutmen politik oleh parpol di provinsi dan kabupaten/kota di wilayah Papua dilakukan dengan memprioritaskan OAP.” Sedangkan pasal 4 berbunyi: ” Parpol dapat meminta pertimbangan dan atau konsultasi kepada MRP dalam hal seleksi dan rekrutmen politik partainya masing-masing.”