Selain itu, pemerintah juga akan mengeluarkan aturan kelompok barang non-commercial atau personal-use dari Permendag. Sejalan dengan revisi Permendag yang baru Kementerian Keuangan menerbitkan KMK sebagai pedoman pelaksanaan teknis untuk Bea Cukai di lapangan.
Sejalan dengan arahan Presiden tentang penetapan Perubahan Permendag 36 Tahun 2023, pada hari ini Bea Cukai bersama Otoritas Pelabuhan telah mengeluarkan (release) 30 kontainer (13 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 17 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak).
Langkah responsif yang dilakukan Pemerintah tersebut akan lebih cepat dan luas lagi untuk bisa mengeluarkan sekitar 26 ribu kontainer, yang tertahan di pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak beberapa waktu belakangan ini.
Terhadap barang-barang modal, barang pendukung dan barang konsumsi yang bisa diselesaikan penanganannya di Pelabuhan-pelabuhan tersebut diharapkan akan membantu mempercepat kegiatan usaha dan mendukung kegiatan ekonomi nasional.
“Dengan adanya aturan ini, kami harap para pelaku usaha segera mengajukan kembali proses perizinan impornya yang sempat terhambat. Sesuai arahan Presiden, pemerintah pun akan berperan aktif mendukung percepatan penyelesaian permasalahan ini,“ pungkasnya. (ahmad)