Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Nah Lho, Caleg Terpilih Tidak Harus Mundur Saat Maju di Pilkada 2024
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Nah Lho, Caleg Terpilih Tidak Harus Mundur Saat Maju di Pilkada 2024
HeadlineNews

Nah Lho, Caleg Terpilih Tidak Harus Mundur Saat Maju di Pilkada 2024

Bambang
Bambang Published 10 May 2024, 20:00
Share
2 Min Read
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari disalah satu acara.(foto dok KPU RI)
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari disalah satu acara.(foto dok KPU RI)
SHARE

IPOL.ID- Bagi caleg terpilih yang bakal maju di Pilkada 2024. Aturan yang berlaku saat ini seperti menjadi karpet merah.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa calon anggota legislatif (caleg) terpilih dalam Pemilu 2024 tidak perlu mengundurkan diri bila mengikuti Pilkada Serentak 2024.
“Tidak wajib mundur dari jabatan. Kan belum dilantik dan menjabat, mundur dari jabatan apa?” kata Hasyim di Jakarta, Jumat (10/5).
Dia menjelaskan caleg terpilih yang wajib mundur dari jabatannya, yakni anggota DPR,DPD,DPRD untuk jajaran provinsi, kabupaten atau kota Pemilu 2019 dan kembali terpilih dalam Pemilu 2024.
“Maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki,” jelasnya.
Dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024 penting untuk KPU mempersyaratkan calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Caleg Terpilih, Nah Lho, Saat Maju di Pilkada 2024, Tidak Harus Mundur
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20240510 WA0100 Mangkrak 10 Tahun, Gedung Pasar Munjul Jadi Kandang Ayam
Next Article Epy Kusnandar ditangkap polisi. Foto: IG, @epy_kusnandar_official (tangkap layar) Pemain Sinetron Preman Pensiun Epy Kusnandar Ditangkap Polisi Atas Kasus Narkoba

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260524 WA0088
HeadlineNews

Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki

Hukum
Kuasa Hukum Protes Keras Pembongkaran Paksa 15 Kontainer Milik PT PMM
24 May 2026, 20:33
Olahraga
Bintang Muda Sepak Bola Putri Bersinar dari Dua Kota Kudus & Malang
24 May 2026, 19:04
News
RSC-WSC Gelar Temu Kangen: Edukasi Lawan Love Scam
24 May 2026, 13:15
Jakarta RayaNasional
BPJS Kesehatan DKI Jakarta Gelar Fun Walk di CFD Sudirman-Thamrin
24 May 2026, 19:16
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?