Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: OJK Mengesahkan ROADMAP Pengembangan Industri BPR dan BPRS 2024-2027
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > OJK Mengesahkan ROADMAP Pengembangan Industri BPR dan BPRS 2024-2027
News

OJK Mengesahkan ROADMAP Pengembangan Industri BPR dan BPRS 2024-2027

Bambang
Bambang Published 21 May 2024, 07:23
Share
2 Min Read
Peluncuran oadmap Penguatan Pengembangan dan Penguatan Industri BPR-BPRS di Jakarta, 20 Mei 2024. Foto: Vinolla/Ipol.id
Peluncuran oadmap Penguatan Pengembangan dan Penguatan Industri BPR-BPRS di Jakarta, 20 Mei 2024. Foto: Vinolla/Ipol.id
SHARE

Bagi Dian, permodalan yang kuat akan mendorong tersediaan infrastruktur yang memadai, penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas penyaluran kredit atau pembiayaan, serta inovasi produk.

Satu hal yang menjadi kesempatan adalah terkait perluasan permodalan. OJK membuka pintu bagi BPR/BPRS agar dapat melakukan penawaran umum perdana (IPO) di pasar modal, yang memiliki kriteria tertentu. Kondisi ini berlangsung seiring aturan OJK yang mewajibkan BPR/BPRS dalam memenuhi permodalan inti sebesar Rp6 miliar.

Seiring dengan peluncuran roadmap ini, OJK juga telah menerbitkan aturan-aturan baru yang bertujuan untuk mendorong kemajuan BPR dan BPRS, yaitu:
1. OJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPRS, untuk mengakselerasi penguatan aspek kelembagaan industri BPR dan BPRS
2. POJK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset BPR dalam rangka mendukung pengelolaan aset BPR melalui prinsip kehati-hatian, dan
3. POJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS dalam rangka penguatan pengawasan BPR dan BPRS.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: BPRS 2024-2027, Mengesahkan ROADMAP, ojk, Pengembangan Industri BP
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Presiden Iran Mantan Menlu Iran Tuding AS Penyebab Kecelakaan Presiden Raisi
Next Article Oknum Satpol PP Depok lakukan pencopotan spanduk Sekda Supian Suri di acara Ngubek Empang. Foto: IG, @infodepok_id (tangkap layar) Geger Spanduk Sekda Depok Supian Suri Dicopot Paksa Satpol-PP

TERPOPULER

TERPOPULER
Ketum Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait. Foto: Ist
Headline

Komnas Perlindungan Anak Kecam Keras Pernyataan Komnas Perempuan

HeadlineJabodetabek
Truk Koperasi Desa Merah Putih Ambil Barang di Gudang Indomaret, Netizen Soroti Konsep Operasional
18 May 2026, 16:16
Jakarta Raya
Husen Minta Program Pilah Sampah Pemprov DKI Dibarengi Peran RT dan RW
18 May 2026, 17:49
Telkom
Telkom Solution Siap Dorong Transformasi Digital BUMN
18 May 2026, 11:32
Olahraga
Kejuaraan Asia U-17 & U-19 Modern Pentathlon 2026: Borong Emas Mixed Relay Kazakstan Juara Umum
18 May 2026, 12:24
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?