IPOL.ID – Di tengah isu marak beredar produk kosmetika ilegal berbahaya di pasaran dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah melakukan penindakan terhadap sejumlah produk kosmetik ilegal belum lama ini.
BPOM RI telah merilis temuan 180 daftar kosmetik ilegal dan berbahaya karena dalam komposisi produknya menggunakan bahan merkuri.
Menurut BPOM kandungan bahaya dan merkuri di produk-produk kecantikan yang ditemukan dari hasil pengawasan di pasaran dapat menyebabkan alergi, iritasi, hingga rasa terbakar di kulit.
Untuk di Pasar Pramuka, Matraman, Jakarta Timur sendiri, para pedagang setempat memastikan tidak menjual kosmetik yang mengandung bahan berbahaya yang dinyatakan petugas BPOM.
Ketua Paguyuban Pedagang Obat Pasar Pramuka, Yoyon mengatakan, para pedagang di Pasar Pramuka selama ini memang tidak menjual kosmetik atau skincare.
“Enggak ada, kosmetik memang enggak ada di Pramuka. Cuman obat-obatan dan alat-alat kesehatan saja,” terang Yoyon saat dikonfirmasi awak media di Matraman, Minggu (12/5/2024).