IPOL.ID – Kejaksaan Agung memeriksa mantan Gubernur Bangka Belitung (Babel) periode 2017-2022, Erzaldi Rosman Djohan (ERD). ERD diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi tata niaga timah tahun 2015-2022.
Berdasarkan pantauan, ERD diperiksa selama tujuh jam, terhitung sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.
“Saksi ERD diperiksa oleh tim penyidik dengan jumlah total 22 pertanyaan,” ujar Kapuspenkum, Ketut Sumedana di Jakarta, Selasa (28/5/2024).
Pemeriksaan saksi tersebut pada pokoknya antara lain mengenai potensi kekayaan alam berupa timah dan tata kelola komoditas timah yang dilaksanakan oleh PT Timah Tbk.
Selain itu pemeriksaan saksi tersebut juga terkait kontribusi pertambangan timah terhadap kemajuan dan tingkat kesehatan serta pendidikan di Provinsi Kepulauan Babel.
“Dari hasil keterangan yang bersangkutan, saksi ERD menjelaskan bahwa tidak mengetahui potensi kekayaan alam timah dikarenakan tidak memiliki data tersebut,” ujar Ketut.
Meski demikian, ERD mengakui kerusakan alam dan lingkungan pasca penambangan tidak sebanding dengan pendapatan provinsi dari sektor tambang. Begitupun dengan tingkat kecukupan gizi, kesehatan, pendidikan, bahkan pariwisata yang terus mengalami penurunan.