IPOL.ID – Kejaksaan Agung memeriksa mantan Gubernur Bangka Belitung (Babel) periode 2017-2022, Erzaldi Rosman Djohan (ERD). ERD diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi tata niaga timah tahun 2015-2022.
Berdasarkan pantauan, ERD diperiksa selama tujuh jam, terhitung sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.
“Saksi ERD diperiksa oleh tim penyidik dengan jumlah total 22 pertanyaan,” ujar Kapuspenkum, Ketut Sumedana di Jakarta, Selasa (28/5/2024).
Pemeriksaan saksi tersebut pada pokoknya antara lain mengenai potensi kekayaan alam berupa timah dan tata kelola komoditas timah yang dilaksanakan oleh PT Timah Tbk.
Selain itu pemeriksaan saksi tersebut juga terkait kontribusi pertambangan timah terhadap kemajuan dan tingkat kesehatan serta pendidikan di Provinsi Kepulauan Babel.
“Dari hasil keterangan yang bersangkutan, saksi ERD menjelaskan bahwa tidak mengetahui potensi kekayaan alam timah dikarenakan tidak memiliki data tersebut,” ujar Ketut.
Meski demikian, ERD mengakui kerusakan alam dan lingkungan pasca penambangan tidak sebanding dengan pendapatan provinsi dari sektor tambang. Begitupun dengan tingkat kecukupan gizi, kesehatan, pendidikan, bahkan pariwisata yang terus mengalami penurunan.
“Dengan kata lain, saksi ERD menjelaskan kekayaan alam dari sektor timah berbanding terbalik dengan kesejahteraan masyarakat dan daerahnya,” pungkas Ketut yang kini juga menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali.
Seperti diketahui, Kejagung telah menetapkan sebanyak 21 tersangka korupsi PT Timah, termasuk suami dari artis ternama Sandra Dewi, Harvey Moeis. Selain itu, Kejagung juga telah mengantongi kerugian perekonomian negara yang mencapai angka fantastis yakni sebesar Rp271 triliun. (Yudha Krastawan)