IPOL.ID – Salah satu perusahaan penunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan menjalani sidang perdana gugatan sederhana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur Rabu, (8/5/2024). Perusahaan menunggak iuran hingga Rp230.361.062.
Gugatan sederhana tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2024/PN Jkt.Tim bertempat di Ruang Sidang Mudjono, SH Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sidang pertama ini dibuka oleh Hakim Chitta Cahyaningtyas, SH, MH dan dihadiri oleh tim penggugat yakni Maila Rosyita Maharani SH selaku jaksa pengacara negara (JPN) dan Husnul Khatimah dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur, Rahmanto Putra SH, MH, selaku Petugas Pemeriksa Wilayah BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta, Adi Nugroho dan Adita Mulia selaku Petugas Pemeriksa Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Rawamangun.
Adapun agenda sidang adalah pemeriksaan pendahuluan. ”Hadirnya tergugat yang diwakili kuasa hukumnya, menunjukkan iktikadnya dalam penyelesaian tunggakan iuran. Sidang hari ini berjalan tertib, aman, dan lancar. Dilanjutkan pada pekan depan, Senin, 13/5/2024 untuk agenda jawaban tergugat,” ungkap Maila Rosyita Maharani SH. selaku JPN Kejari Jaktim.