IPOL.ID – Polisi mengimbau pada warga Jakarta dan sekitarnya untuk tidak tergiur, memesan hingga menggunakan dokumen palsu seperti SIM, KTP, buku nikah, ataupun ijazah. Karena jika kedapatan polisi bisa terkena jeratan hukum.
Kepolisian pun meminta warga agar jangan nekat melakukan pembuatan beberapa dokumen palsu tersebut.
“Jangan terpaku atau iming-iming dari online, Facebook, atau segala macam. Silahkan datang ke Satpas pembuatan SIM. Di DKI Jakarta kan sudah ada 5 (Satpas) melakukan uji,” kata Kasi SIM Satpas Daan Mogot, Kompol Rezha Rahandi pada awak media di Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).
Soal dokumen palsu itu telah diatur dalam Pasal 263 KUHP tertera bagi pengguna dokumen palsu secara sengaja bisa terjerat pidana. Maka itu, warga diimbau tidak memesan pembuatan dokumen palsu dari orang tidak bertanggung jawab, bahkan sampai menggunakannya.
“Masyarakat berfikir oh ini dipersulit-oh dipermudah, bukan dipersulit atau dipermudah, tapi kita bicara masalah keselamatan. Kalau dipersulit atau dipermudah saat latihan, gimana nanti saat di jalan karena di jalan bahaya, rata-rata sampai sekarang tingkat kecelakaan tinggi utamanya roda dua,” jelas Rezha.