Menurut pihak keluarga, pernyataan tersebut memberatkan karena korban sudah menyerahkan uang sebesar Rp1,5 juta, tapi justru tidak mendapatkan posisi pekerjaan seperti apa yang dijanjikan pihak terkait.
Saat datang ke kantor perusahaan untuk proses penempatan kerja, pemberian seragam serta id card sesuai waktu dijanjikan, sebaliknya pihak perusahaan terkait diduga tidak memenuhi kesepakatan.
“Okelah diperjanjian ada pasal yang menyatakan 45 hari, tapi harapan kita dari kepolisian memanggil dulu pihak perusahaan. Kan bisa diklarifikasi dulu untuk tahap awal,” katanya.
Lantaran jadi soal, Janter khawatir bila harus menunggu selama 45 hari hingga unsur pidana penipuan terpenuhi, sebaliknya para pelaku diduga bisa saja melarikan diri, dan justru bebas dari jerat hukum.
Sedangkan menurut Janter, pencari kerja yang menjadi korban tak hanya satu orang, setidaknya ada tiga orang lain mengalami kerugian berbeda. Lantaran harus membayar uang Rp800 ribu hingga jutaan rupiah.
Mereka dimintakan membayar uang dengan jumlah berbeda-beda dengan alasan sebagai syarat administrasi jasa penempatan kerja, administrasi kartu anggota, hingga jasa pelatihan yang belum korban jalankan.