“Penggeledahan kami lakukan dan di TKP satu orang tersangka inisial KP, laki-laki, pekerjaan wiraswasta kami amankan. Tempat tinggal tersangka KP di Gg III, RT 006 RW 010, dan memang di lokasi sering dilakukan transaksi narkotika,” ungkap Murodih didampingi Kanit Reskrim, AKP Ivo Amelia pada awak media di Mapolsek Tebet, Rabu (8/5) siang.
Hasil dari penggeledahan tersebut, lanjut Murodih, ditemukan sejumlah barang bukti 6 bungkus plastik bening ukuran besar yang di dalamnya berisi sabu kristal dengan total berat bruto 488,87 gram.
Kemudian satu unit timbangan digital elektri, 22 lembar plastik klip berukuran besar yang belum terisi.
“Mungkin nantinya akan dibagi-bagi sabu itu dikemas setelah ditimbang,” ujar Kapolsek.
Aparat juga mengamankan satu unit handphone (hp) merek Vivo warna biru tua dan dua hp merek Nokia warna biru.
Dalam perkara sabu dengan melibatkan pria beruban tersebut, Unit Reskrim Polsek Tebet menjerat tersangka KP dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Joesvicar Iqbal)
