Korban pun menyerahkan uang sebesar Rp1,5 juta lantaran terperdaya tipu muslihat dapat bekerja sebagai kasir dan dibayar upah per bulan di atas Upah Minimum Regional (UMR) DKI Jakarta.
Ketika itu, korban juga diminta menandatangani perjanjian yang isinya menyatakan terkait perjanjian antara pelamar kerja dengan pihak perusahaan.
Setelah membayar uang tersebut, siang tadi korban mendapat panggilan dari cabang perusahaan di Jakarta Selatan yang berlokasi di Jalan Dewi Sartika, Kramat Jati.
“Isi undangannya pengesahan dan proses penempatan kerja, seragam, id card, dan disampaikan langsung kerja. Tapi saat tiba di sana keponakan saya enggak mendapat sesuai dijanjikan,” bebernya.
Janter menjelaskan, saat tiba pada perusahaan di Jalan Dewi Sartika itu keponakannya tidak juga mendapatkan seragam, id card, dan penempatan lokasi kerja sebagai kasir seperti yang dijanjikan.
Korbannya pun tidak hanya seorang, karena saat tiba di lokasi ada tiga pelamar kerja lain mengalami nasib serupa. Kendati sudah menyerahkan uang pada kisaran Rp800 ribu hingga jutaan rupiah.

