“Tentu pasti kami akan buktikan penyitaan aset-aset ataupun menetapkan pihak sebagai tersangka basisnya adalah batang bukti yang nanti diuji dalam praperadilan itu hanya syarat formilnya,” imbuh Ali.
Ditambahkannya, untuk substansi perkaranya akan dibuktikan nanti pada saat sidang di Pengadilan Tipikor. (Yudha Krastawan)