IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita pabrik pengolahan kelapa awit seluas 14.027 meter persegi milik Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Atrada Ritonga (EAR).
“Tim penyidik telah selesai melakukan penyitaan tanah dan bangunan seluas 14.027 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupatan Labuhanbatu yang diduga milik tersangka EAR dengan diatasnamakan orang kepercayaannya,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (3/5/2024).
Ali mengatakan, KPK memperkirakan aset tersebut senilai Rp15 miliar yang dibangun dengan uang suap yang diduga diterima Erik.
“Diperkirakan nilai aset dimaksud Rp 15 miliar dan turut diduga sumber dananya berasal dari penerimaan suap tersangka EAR dkk,” sebutnya.
“Pemasangan plang sita untuk menegaskan status aset dimaksud sebagai upaya mencegah klaim dari pihak-pihak tertentu,” tambah dia.
Diketahui, Erik tengah berstatus sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu.