Sukendar berharap Hipkabi kembali ke jalan yang lurus dan benar, berpatokan kepada AD/ART yang telah dibentuk.
Sementara, kuasa hukum penggugat (Sukendar), Eli Bungriyando mengatakan, pada pelaksanaan Kongres Nasional Hipkabi yang telah digelar Juni 2023 itu mengacu pada organisasi profesi lain.
Padahal, sambung dia, seharusnya pelaksanaan kongres Hipkabi itu mengacu pada AD/ART yang ada karena Hipkabi telah memiliki akte pendirian.
Oleh karena itu, melalui persidangan di Pengadilan Negeri ini pihaknya meminta agar dilakukan Kongres Nasional Luar Biasa Hipkabi untuk menentukan kepengurusan baru yang berdasarkan pada AD/ART Hipkabi.
“Kami juga minta agar SK yang telah dikeluarkan dalam kepengurusan Hipkabi periode 2023-2028 dibatalkan,” ujar pria disapa Manik itu.
Sidang pun bakal dilanjutkan pada Rabu (29/5/2024) pekan depan. (Joesvicar Iqbal/msb)

