IPOL.ID – Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Periode 2024-2029, Brigjen Purn Achmadi, selama 5 tahun mendatang berjanji untuk memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban.
Hasil keputusan musyawarah mufakat bersama enam Wakil Ketua LPSK yakni Antonius PS Wibowo, Sri Suparyati, Susilaningtias, Wawan Fahrudin, Mahyudin, dan Sri Nurherwati disampaikan di kantor LPSK Jakarta, Kamis (16/5) siang. Berdasar Keputusan Ketua Nomor KEP-235/1/LPSK/05/2024 tentang Penetapan Hasil Rapat Pemilihan Ketua LPSK Masa Jabatan 2024-2029.
Achamdi menyampaikan, komitmen seluruh pimpinan LPSK untuk 5 tahun ke depan, penguatan LPSK dalam beberapa hal seperti kelembagaan, Sumber Daya Manusia (SDM), dan anggaran LPSK yang berbasiskan hak dan inklusi.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas hubungan komunikasi dengan penegak hukum dan instansi terkait serta pemangku kepentingan lainnya dalam mendorong implementasi perlindungan,” kata Achmadi di kantor LPSK Jakarta, Kamis (16/5).
Beberapa isu strategis, lanjutnya, yang perlu diprioritaskan dalam kepemimpinan sekarang ini antara lain mekanisme dan kualitas perlindungan bagi saksi dan korban Tindak Pidana Pelanggaran HAM yang Berat, Korupsi, Pencucian Uang, Terorisme, TPPO, Narkotika-Psikotropika, Kekerasan Seksual terhadap Perempuan dan Anak, dan Tindak Pidana lain yang mengakibatkan posisi saksi dan/atau korban dihadapkan pada situasi sangat membahayakan jiwanya.