Ketujuh anggota yang bakal memimpin LPSK pun membacakan sumpah secara bersamaan. Usai membacakan sumpah, satu per satu anggora LPSK menandatangani Kepres No. 52/P tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. (Joesvicar Iqbal)
