Dijelaskannya, dalam upaya meningkatkan mutu layanan perlindungan dibutuhkan mekanisme khusus terhadap saksi dan korban perempuan, anak, dan kelompok rentan lainnya.
“Dibutuhkan standarisasi dan kualitas perlindungan seperti dalam perlindungan terhadap perempuan dan anak dalam penganganan perkara kekerasan seksual,” jelasnya.
Pada periode pertama sebagai Wakil Ketua LPSK (2019-2024) Achmadi bertanggung jawab dalam memberikan penilaian ganti rugi dalam pemberian restitusi dan kompensasi, memberikan perlindungan saksi dan korban dalam proses peradilan pidana, membidangi peraturan, pengawasan internal, dan koordinasi antar lembaga.
Sebelumnya, sejumlah anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2024-2029 resmi dilantik Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (15/5).
Upacara pelantikan ditandai dengan pengucapan sumpah oleh para anggota LPSK periode 2024-2029 di hadapan RI 1 dengan disaksikan jajaran kementerian dan pimpinan lembaga negara.
Sebanyak 7 pimpian baru LPSK yakni Antonius PS Wibowo, Sri Suparyati, Susilaningtias, Wawan Fahrudin, Mahyudin, Achmadi, dan Sri Nurherwati. Mereka merupakan nama-nama yang sudah disetujui oleh DPR RI pada Rapat Paripurna dilaksanakan Kamis (4/4).
