Berdasarkan pengakuan AK, Adinda atau ESH selalu mengenakan pakaian muslimah atau tertutup dan berkerudung. Keduanya bertemu di media sosial pada tahun 2023 dan semakin dekat setiap kali bertemu, hingga akhirnya menikah pada April 2024.
Setelah mengetahui identitas asli Adinda, AK langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Cianjur. Kejadian mencengangkan ini menjadi viral dan menjadi perbincangan masyarakat
Menurut dia, dari hasil penyelidikan pelaku melakukan aksinya sekadar memanfaatkan korban untuk meminta sejumlah uang.
“Pengakuannya untuk mendapatkan uang dari korban. Karena setiap kali meminta uang selalu diberi. Kini pelaku dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun,” paparnya.(Vinolla)