IPOL.ID – Beredar luas sebuah video di media sosial (medsos) yang memperlihatkan oknum anggota Dishub Kota Medan diduga memalak pedagang martabak kaki lima (PKL). Peristiwa itu terjadi di kawasan Jalan Gajah Mada, Kota Medan.
Diunggah akun Instagram @undercover pada Rabu (15/5, disebutkan awalnya anggota Dishub Kota Medan meminta martabak. Namun, penjual martabak itu tak menolak.
Nah, oknum anggota Dishub Kota Medan itu pun memberikan surat larangan berjualan.
“Bapak tadi minta martabak nggak dikasih makanya Bapak kasih surat ini (surat larangan berjualan). Bapak tugas kalau mau minta makan kita kasih, nama Bapak siapa,” jelas perekam video.
Perekam video yang mengaku kreator konten itu pun menanyakan nama anggota Dishub tersebut. Terlihat ada sekitar lima orang oknum anggota Dishub yang terekam dalam video tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, Dr. Iswar Lubis S.SiT MT, angkat bicara atas viralnya video berdurasi 1 menit yang memperlihatkan seorang petugas Dishub Medan bersama sejumlah rekannya.
Pasalnya di video itu, personel Dishub Medan yang sedang bertugas tersebut dituduh melarang pedagang Martabak Bangka di Jalan Gajah Mada untuk berjualan lewat surat larangan yang diberikan karena pedagang tersebut menolak untuk memberikan martabak, Iswar pun dengan tegas membantah sekaligus meluruskan isi video tersebut
“Saya sudah tanya langsung ke personel kita yang ada di video tersebut, dia tegaskan bahwa dirinya tidak ada meminta-minta (Martabak Bangka) seperti yang dituduhkan di video tersebut,” jelas Iswar kepada Sumut Pos, Dikutip pada Rabu (15/5).
Dijelaskan Iswar, kejadian tersebut terjadi pada Hari Senin (13/5/2024) sekitar Pukul 21.40 WIB di Jalan di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru.
“Saat itu memang personel kita sedang bertugas melakukan penertiban parkir di atas trotoar di kawasan Jalan Gajah Mada. Dengan jelas, personel melihat pedagang Martabak Bangka tersebut parkir dan berjualan di atas trotoar. Karena jelas itu melanggar aturan, tentu personel kita langsung memberikan imbauan dan melarang pedagang yang dimaksud untuk berjualan di sana,” ujarnya.
Namun karena tidak senang saat ditertibkan, personel Dishub Medan tersebut pun di videokan dengan tuduhan meminta Martabak Bangka kepada pedagang.
Atas perbuatan tersebut, Anggota Dishub Medan yang diketahui berinisial JC tersebut telah melaporkan pemilik Rumah Martabak Bangka ke pihak kepolisian, dalam hal ini Polrestabes Kota Medan atas dugaan tindak pidana kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan juga pencemaran nama baik.(Vinolla)
Viral, Oknum Dishub Kota Medak Diduga Palak Penjual Martabak
