IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) kembali memanggil Finalis Indonesian Idol 2014, Windy Yunita Bastari Usman. Wanita yang karib disapa Windy Idol itu akan diperiksa terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga menjerat Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan.
“(Windy) masih (diperiksa) sebagai saksi,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Senin (13/5/2024).
Selain Windy, KPK juga memanggil dua saksi lainnya. Keduanya ialah Anda selalu swasta dan Robert Nababan selaku pengacara. Keduanya diduga akan dudalami keterangannya terkait TPPU yang menjerat Hasbi.
Windy sendiri saat ini juga sudah berstatus tersangka terkait kasus TPPU tersebut. Ia juga telah dicegah bepergian ke luar negeri sama enam bulan hingga September 2024. Pencegahan itu diajukan oleh lembaga antirasuah agar penyanyi berparas cantik itu kooperatif dengan penyidik. (Yudha Krastawan)