Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Ahli Sebut Tidak Ada Hibah dan Tidak Ada Penggunaan Fasilitas Negara dalam Pembangunan Tol MBZ
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Ahli Sebut Tidak Ada Hibah dan Tidak Ada Penggunaan Fasilitas Negara dalam Pembangunan Tol MBZ
HeadlineHukum

Ahli Sebut Tidak Ada Hibah dan Tidak Ada Penggunaan Fasilitas Negara dalam Pembangunan Tol MBZ

Bambang
Bambang Published 12 Jun 2024, 07:58
Share
3 Min Read
Tol MBZ
Tol MBZ
SHARE

Sementara itu Ahli Keuangan Negara Dian Simatupang dalam keterangannya menyampaikan bahwa tidak ada kerugian negara dalam proses pengerjaan proyek MBZ tersebut.

“Pihak pengelola, dalam hal ini PT JJC, tunduk di bawah undang-undang perseroan. Terlebih lagi tidak ada fasilitas negara yang digunakan, jadi tidak ada kerugian negara dalam hal ini,” ungkap Dian.

Menjawab pertanyaan hakim terkait penggantian material baja dari yang sebelumnya beton, Ahli lainnya, Prof. Krisna Mochtar berpendapat bahwa adanya perubahan penggunaan material konstruksi dari yang awalnya beton menjadi baja merupakan hal wajar dan tidak ada hal yang dilanggar, karena perencanaan awal atau _basic design_ masih bersifat kasar.

“Menurut saya hal tersebut merupakan hal wajar dan tidak melanggar apapun, karena _basic design_ masih bersifat kasar, apalagi selama proses ada pertimbangan lain seperti soal efisiensi waktu pengerjaan proyeknya. Saya pribadi melihatnya semua sudah sesuai prosedur,” Ungkap Prof. Krisna.

Baca Juga

Persidangan sengketa patok lahan tambang antara PT Position melawan PT WKM di PN Jakpus, Rabu (17/12/2025). Foto: Ist
Akhir Sengketa PT Position vs PT WKM: PN Jakpus Perintahkan 2 Terdakwa Dibebaskan
PN Jakpus Tolak Gugatan Pengelola Hotel Sultan
Sidang Perkara Sengketa Jalan Hutan di PN Jakpus: Posisi PT Position Terjepit

Dalam kesempatan yang sama, Ahli Struktur Beton Mudji Irawan turut menambahkan bahwa penggunaan material beton menjadi baja tentunya memiliki alasan tersendiri.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Ahli Sebut Tidak Ada Hibah, Pembangunan Tol MBZ, PN Jakpus, Sidang Lanjutan dugaan korupsi pembangunan Tol Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ)
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Layanan SIM Keliling Cek disini SIM Keliling Jakarta Rabu 12 Juni, Hadir di 5 Lokasi
Next Article Tunggal putri Indonesia, Komang Ayu Cahya Dewi menang di babak 32 besar Australia Open 2024. (Foto: PBSI) Hasil Australian Open 2024: Komang Ayu Melenggang usai Tekuk Wakil Tuan Rumah

TERPOPULER

TERPOPULER
Tekuk Petenis Inggris, Janice Tjen Ukir Sejarah Lolos ke Final WTA Sao Paulo 2025
HeadlineOlahraga

Madrid Open 2026: Janice Tjen  Tantang petenis Rusia, Alina Charaeva di Laga Perdana

Telkom
Melalui Kartini BISA Fest, Telkom Dorong Perempuan Tumbuh dan Berdaya dengan Teknologi
22 Apr 2026, 18:37
Ekonomi
Wamendag Soroti Peran UMKM dan Kekuatan Perempuan di Era Digital
22 Apr 2026, 18:56
Hukum
Sinergitas BPA Kejagung dengan Himbara, Optimalkan Pemulihan Aset Lewat Lelang
22 Apr 2026, 23:18
HeadlineOlahraga
“Raksasa Ibukota” Persija Ditahan PSIM 1-1, Mauricio Souza Kecewa Penyelesaian Akhir Tumpul
22 Apr 2026, 22:43
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?