Sementara itu Ahli Keuangan Negara Dian Simatupang dalam keterangannya menyampaikan bahwa tidak ada kerugian negara dalam proses pengerjaan proyek MBZ tersebut.
“Pihak pengelola, dalam hal ini PT JJC, tunduk di bawah undang-undang perseroan. Terlebih lagi tidak ada fasilitas negara yang digunakan, jadi tidak ada kerugian negara dalam hal ini,” ungkap Dian.
Menjawab pertanyaan hakim terkait penggantian material baja dari yang sebelumnya beton, Ahli lainnya, Prof. Krisna Mochtar berpendapat bahwa adanya perubahan penggunaan material konstruksi dari yang awalnya beton menjadi baja merupakan hal wajar dan tidak ada hal yang dilanggar, karena perencanaan awal atau _basic design_ masih bersifat kasar.
“Menurut saya hal tersebut merupakan hal wajar dan tidak melanggar apapun, karena _basic design_ masih bersifat kasar, apalagi selama proses ada pertimbangan lain seperti soal efisiensi waktu pengerjaan proyeknya. Saya pribadi melihatnya semua sudah sesuai prosedur,” Ungkap Prof. Krisna.
Dalam kesempatan yang sama, Ahli Struktur Beton Mudji Irawan turut menambahkan bahwa penggunaan material beton menjadi baja tentunya memiliki alasan tersendiri.
