IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pergantian penyidik dalam penanganan suatu perkara tidaklah mudah. Pergantian penyidik harus didasari alasan yang kuat semisal berkaitan pelanggaran kode etik dan hal lain sebagainya.
“Untuk kewenangan pergantian penyidik tentunya harus ada dasar yang kuat, apakah itu yang bersangkutan terkena kode etik maupun hal-hal lainnya,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024).
Tessa menyampaikan hal tersebut sebagai respon atas permintaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, agar ada pergantian penyidik.
Tessa menjelaskan pihaknya tidak bisa serta-merta mengganti penyidik dari sebuah penanganan perkara karena harus ada dasar permintaan yang kuat. Ia juga mengingatkan wewenang penyidik dalam memeriksa saksi hingga melakukan penyitaan.
“Tetapi, selama belum ada dasar-dasar tersebut, maka penyidik masih berwenang untuk melakukan proses penyidikan, baik itu penyitaan maupun pemeriksaan saksi,” pungkasnya.