IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan balai teknik perkeretaapian pada Direktorat Prasarana, Ditjen Perkeretaapian (DJKA).
Tersangka merupakan ASN Kementerian Perhubungan yang juga PPK Pembangunan Jalur Ganda Cirebon-Kroya September 2017-2020, Yofi Okatrisza.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menyebut penetapan status tersangka tersebut menyusul ditemukannya alat bukti yang cukup oleh penyidik.
“Penyidik menemukan dugaan penerimaan oleh tersangka YO (Yofi Okatrisza) terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan balai teknik perkeretaapian kelas Jawa bagian tengah dan penerimaan lainnya di lingkungan Direktorat Prasarana, Ditjen Perkeretaapian (DJKA),” ungkap Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (13/6/2024) malam.
“Untuk kebutuhan penyidikan, tersangka YO ditahan selama 20 hari pertama,” sambung Asep.
Asep mengungkapkan bahwa kasus tersebut merupakan pengembangan dari perkara pemberian suap Dion Renato Sugiarto kepada Pejabat Pembuat Komitmen di lingkungan BTP Semarang, Bernard Hasibuan selaku PPK bersama-sama Putu Sumarjaya selaku Kepala BTP Kelas 1 Semarang.
Dion sendiri merupakan rekanan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kemenhub. Dion memiliki sejumlah perusahaan antara lain PT Istana Putra Agung PT Prawiramas Puriprima dan PT Rinenggo Ria Raya.
Perusahaan-perusahaan itu digunakan untuk mengikuti lelang dan mengerjakan paket-paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Direktorat Prasarana Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan termasuk di Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Tengah yang kemudian menjadi BTP Kelas 1 Semarang.
“Tersangka YO menjadi PPK untuk 18 paket pekerjaan barang dan jasa lanjutan dari PPK sebelumnya dan 14 paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa baru di lingkungan BTP Wilayah Jawa Bagian Tengah,” tutur Asep.
Adapun sejumlah paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa yang dikerjakan Dion ketika Yofi menjabat sebagai PPK, di antaranya Pembangunan Jembatan BH.1458 antara Notog – Kebasen (Multiyears 2016-2018) Paket PK.16.07 (MYC) (2016-2018) dengan nilai paket Rp 128,5 miliar menggunakan PT Istana Putra Agung; Pembangunan Perlintasan Tidak Sebidang (Underpass) di Jalan Jenderal Sudirman Purwokerto (Km.350+650) antara Purwokerto-Notog tahun 2018 dengan nilai paket Rp49,9 miliar menggunakan PT Prawiramas Puriprima.
Lalu, penyambungan Jalur KA/Switchover BH.1549 antara Kesugihan – Maos Koridor Banjar – Kroya Lintas Bogor – Yogyakarta tahun 2018 dengan nilai paket Rp12,4 miliar menggunakan PT Prawiramas Puriprima.
Kemudian, peningkatan Jalur KA Km. 356+800 – Km. 367+200 sepanjang 10.400 M’sp antara Banjar – Kroya (Multiyers 2019-2021) dengan nilai paket Rp37 miliar menggunakan PT Prawiramas Puriprima.
“Bahwa DRS (Dion Renato Sugiarto) mendapatkan bantuan dari PPK termasuk tersangka YO (Yofi Oktarisza) untuk bisa mendapatkan paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa,” pungkas Asep. (Yudha Krastawan)