IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan balai teknik perkeretaapian pada Direktorat Prasarana, Ditjen Perkeretaapian (DJKA).
Tersangka merupakan ASN Kementerian Perhubungan yang juga PPK Pembangunan Jalur Ganda Cirebon-Kroya September 2017-2020, Yofi Okatrisza.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menyebut penetapan status tersangka tersebut menyusul ditemukannya alat bukti yang cukup oleh penyidik.
“Penyidik menemukan dugaan penerimaan oleh tersangka YO (Yofi Okatrisza) terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan balai teknik perkeretaapian kelas Jawa bagian tengah dan penerimaan lainnya di lingkungan Direktorat Prasarana, Ditjen Perkeretaapian (DJKA),” ungkap Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (13/6/2024) malam.
“Untuk kebutuhan penyidikan, tersangka YO ditahan selama 20 hari pertama,” sambung Asep.
Asep mengungkapkan bahwa kasus tersebut merupakan pengembangan dari perkara pemberian suap Dion Renato Sugiarto kepada Pejabat Pembuat Komitmen di lingkungan BTP Semarang, Bernard Hasibuan selaku PPK bersama-sama Putu Sumarjaya selaku Kepala BTP Kelas 1 Semarang.