IPOL.ID- Medsos menjadi sarana kampanye yang paling digandrungi masyarakat dunia saat ini.
Tidak hanya pilpres, pilkada serentak yang bakal berlangsung November 2024 pun Medsos menjadi media yang bakal dijadikan sarana meraih dukungan.
Tak ayal, hal itu pun menjadi perhatian wasit pemilu 2024 untuk mengawasi pergerakan ASN di dunia maya.
“ASN diminta tidak menyukai, mengomentari, dan membagikan unggahan yang berkaitan dengan pasangan calon,” pinta Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, Jumat (28/6/2024).
Dikatakan Bagja, ASN, TNI dan Polri terikat oleh hukum atas larangan mendukung pasangan calon kepala daerah. Larangan itu jelas diatur dalam UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), UU No 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), dan TAP MPR RI Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI Polri.
Karenanya, Bagja meminta agar para ASN menjaga netralitas di pilkada. “Karena pelanggaran bisa saja bertambah dan ini akan mencederai demokrasi,” katanya.
Dibeberkannya, pada 2020 lalu pelanggaran ASN saat Pilkada sangat tinggi.
Saat itu, dalam catatan Bawaslu ada 65 putusan terkait dengan kepala desa/ASN yang menguntungkan dan merugikan pasangan calon. “Kemudian ada 22 putusan terkait dengan politik uang serta 12 putusan memberi suara lebih daripada sekali,” tutupnya.(sofian)