IPOL.ID – Ada yang aneh pada kasus dua anak perempuan, warga Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, yang menjadi korban pencabulan ayah tiri. Ibu dua anak itu justru menolak tersangka BS, 47, diproses hukum oleh polisi.
Kendati anak keduanya S, 16, dicabuli hingga lebih dari 50 kali dan anak ketiganya MAY, 8, dicabuli sebanyak dua kali oleh suaminya, tapi ia korban justru membela tersangka BS.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan, Ibu kandung korban bahkan membantu menutupi tindakan biadab dilakukan tersangka BS, agar BS tidak dijebloskan ke sel tahanan.
“Para korban sempat melaporkan kejadian dialami kepada Ibu kandungnya. Tapi Ibu kandungnya tidak mendukung melaporkan kejadian,” ungkap Kombes Nicolas di Mapolres Jakarta Timur, Selasa (4/6/2024).
Saat itu korban S dan MAY menceritakan tindakan dilakukan ayah tiri BS karena pencabulan selalu terjadi ketika Ibunya tidak berada di rumah, atau sedang bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART).
Setelah mengetahui perbuatan BS, Ibu korban justru meminta S dan MAY agar tidak menceritakan tindak pencabulan mereka alami kepada orang lain agar BS tetap bebas.