Bahlil juga menegaskan, IUP (Izin Usaha Pertambangan) yang sudah diberikan pemerintah kepada ormas keagamaan juga tidak boleh untuk dipindahtangankan. Maka dari itu, pemerintah nantinya mencarikan partner dalam penguasaan konsesi tambang oleh ormas keagamaan.
“Pemegang IUP ini sebagian dikerjakan oleh kontraktor. Tugas kita, setelah IUP diberikan, maka kita carikan partner agar IUP tidak bisa dipindahtangankan, sebab IUP ini dipegang oleh koperasi ormas, dan tidak bisa dipindahtangankan,” ucapnya.
Bahlil berharap ormas keagamaan yang mendapatkan konsesi tambang itu bisa mengurangi beban organisasi dan bisa meneruskan program-program sosial kemasyarakatan yang sebelumnya sudah dilakukan.
“Harapan kita hasilnya mengurangi beban dan sekaligus menjalankan program keumatan dan kemasyarakat, baik kesehatan. pendidikan, sosial, termasuk menyelesaikan persoalan sosial masyarakat,” ujar Bahlil. (bam)