IPOL.ID – Menjamurnya juru parkir liar di Jakarta menjadi sorotan anggota DPRD DKI Jakarta. Pemprov DKI Jakarta pun diminta untuk membuat aturan baru dalam upaya menyelesaikan persoalan parkir liar di Jakarta.
Dengan begitu, semangat pemprov dalam menertibkan jukir tidak bersifat seadanya.
“Harus lengkap bukan semacam tindakan penertiban sesaat,” ujar Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Ismail, Jumat (7/6/2024).
Parkir liar yang kian merajalela di Jakarta, diharapkannya bisa dibenahi. Untuk mengatasi permasalahan tersebut perlu regulasi yang lengkap.
“Regulasi tidak hanya berhenti pada tindak penertiban terhadap juru parkir liar saja,” tuturnya.
Menurut Ismail, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta harus mulai mengkaji potensi penarikan retribusi dari lahan parkir, termasuk lahan parkir di pertokoan, pusat perbelanjaan dan pusat kuliner.
Penertiban lahan parkir, kata dia, diharapkan bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) DKI Jakarta dari sektor parkir.
“Akan tetapi ini harus dikaji dengan seksama oleh Dishub dari aspek legalnya, apakah mungkin itu ditetapkan sebagai area parkir resmi yang dipungut retribusi oleh Pemprov,” ujar Ismail.