IPOL.ID – Bareskrim Polri telah melimpahkan sembilan tersangka dalam kasus tindak pidana judi online ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Jawa Tengah.
Para tersangka yang berperan sebagai admin atau pengepul rekening masing-masing berinisial MDD, ARW, MRW, TANC, A, DF, BYAP, AL, dan AA ditangkap di berbagai lokasi yaitu Jakarta, Semarang, dan Medan.
Menurut Kasubnit 3 Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, AKP Bambang Meiriawan, sembilan tersangka tersebut terlibat dalam pembuatan rekening yang kemudian dikumpulkan di salah satu tersangka sebelum dikirim ke Filipina dan Kamboja.
“Mereka menguasai seluruh rekening,” ujar Bambang di Kejari Semarang, Kamis (28/6).
Kasus ini terungkap setelah pihak berwenang menemukan IP Address laman judi daring tersebut yang berada di Semarang, sementara operatornya berada di Kamboja dan Filipina.
“Kami telah berkoordinasi dengan Kemenkominfo untuk memblokir situs judi daring tersebut,” katanya.
Judi daring telah berjalan sejak tahun 2022 dengan omzet mencapai Rp15 miliar per bulan. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti termasuk 77 rekening bank, 33 telepon seluler, tiga komputer jinjing, serta uang sejumlah Rp700 juta.
“Diamankan pula 77 rekening bank, 33 telepon seluler, tiga komputer jinjing, serta uang Rp700 juta. Sudah sejak tahun 2022 khusus untuk perjudian Liga Italia per bulannya Rp15 miliar,” sebutnya.
Bareskrim masih memburu dua tersangka utama yang berperan sebagai bandar dan telah mengeluarkan red notice untuk mereka yang berada di Kamboja.
“Ada 2 DPO bandar perwakilan tersangka utama, WNI dan sudah kita keluarkan red notice ke Kamboja,” tegas Bambang.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (far)