IPOL.ID – Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Grogol mempersilakan peserta yang terkena PHK dari perusahaannya untuk mengajukan klaim manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Untuk pengajuan klaim JKP terdapat syarat dan ketentuan yang berlaku.
”Gelombang PHK awalnya terjadi akibat dampak ekonomi pandemi covid-19 dan sampai saat ini pun masih terjadi. Yang paling dirugikan dari dampak tersebut tentunya dari pihak pekerja atau buruh, sehingga di sinilah BPJS Ketenagakerjaan hadir dengan program JKP untuk meringankan peserta yang terdampak PHK,” ungkap Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Grogol Rommi Irawan Makagiansar.
Menurut Rommi, JKP adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami PHK berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Rommi mengatakan, selama ini para korban PHK memanfaatkan pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) untuk menyambung hidup.
Hal ini setidaknya bisa membantu menutup kebutuhan keuangan sementara di sela mencari kerja baru atau untuk memulai usaha. ”Namun kini peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terkena PHK juga bisa mengajukan klaim manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Namun, tentu saja ada beberapa syarat dan ketentuan yang berlaku,” cetus Rommi.