IPOL.ID – BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Grogol menggelar sosialisasi manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan fasilitas Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK). Sosialisasi berlangsung di Ciputra Hospital Citra Garden City Jakarta dan dihadiri 65 perwakilan perusahaan binaan.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Grogol Rommi Irawan Makagiansar, mengatakan JKK adalah salah satu manfaat yang sangat besar bagi peserta program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). ”Karena JKK ini memberikan proteksi kepada peserta tanpa adanya plafon atau batas atas pembiayaan untuk pemulihan peserta yang kecelakaan kerja,” ungkap Rommi.
Dari sisi perusahaan, keberadaan JKK juga sangat menguntungkan. Yaitu perusahaan terbebas dari segala tanggungan jika ada pekerja atau karyawan yang mengalami kecelakaan kerja. ”Karena risiko yang timbul akibat kecelakaan kerja itu sudah beralih ke BPJS Ketenagakerjaan. Berapa pun biaya kebutuhan medis dan berapa pun lama pemulihan akan ditanggung oleh program JKK, sampai peserta sembuh dan kembali bekerja,” kata Rommi.
Menurut Rommi, kasus kecelakaan kerja dapat terjadi di jalan saat peserta berangkat kerja, saat di tempat kerja, di tempat penugasan, dan saat perjalanan pulang menuju rumah. Peserta kecelakaan kerja akan ditangani di PLKK atau fasilitas kesehatan mitra BPJS Ketenagakerjaan. ”Salah satu contohnya Ciputra Hospital Citra Garden City ini adalah PLKK kami,” sebut Rommi.
Jika karyawan mengalami kecelakaan kerja, maka perlu partisipasi pihak perusahaan untuk melengkapi berkas-berkas administrasi yang diperlukan. Perusahaan melalui HRD melengkapi berkas pendukung pelaporan yaitu berupa : Fotokopi KTP korban, Fotokopi kartu BPJS Ketenagakerjaan yang aktif, Membuat kronologis kejadian, Membuat surat pernyataan, Mengisi form yang ada, serta melengkapi bukti pendukung lainnya yang diperlukan.
Rommi mengingatkan, manfaat tanpa batas dari JKK yang sangat dibutuhkan sewaktu-waktu oleh peserta itu bisa batal jika status menunggak iuran. ”Untuk itu kami tidak pernah berhenti untuk mengingatkan seluruh perusahaan binaan kami agar tertib administrasi dan tertib membayar iuran tepat waktu dan tepat bulan karena ini menyangkut hak perlindungan pekerja,” kata Rommi. (msb/dani)