IPOL.ID– Lapas Kelas I Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur membeberkan soal tujuh narapidana (Napi) lanjut usia (Lansia) yang belum bebas dari masa tahanannya. Meski mereka sudah mengantongi remisi.
Setelah sebelumnya tersiar kabar ketujuh napi Lansia itu masih menjalani masa tahanan meski sudah mendapat remisi khusus (RK) atau pengurangan masa tahanan pada Hari Lansia Nasional 29 Mei 2024.
Belum bebasnya ketujuh narapidana Lansia itu disebut sebagai kesalahan prosedur Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM.
Dikonfirmasi kasus, Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Enget Prayer Manik membantah bila terjadi kesalahan dalam proses pemberian remisi terhadap tujuh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lansia.
Menurut Enget, ketujuh narapidana Lansia Lapas Kelas I Cipinang itu sudah diusulkan mendapat remisi dan telah disetujui mendapat masa hukuman bertepatan Hari Lansia Nasional 2024 lalu.
“Tidak benar, karena remisi lansia yang didapatkan antara satu sampai lima bulan, masing-masing berbeda,” ungkap Enget saat dikonfirmasi awak media di Jatinegara, Selasa (4/6/2024).