IPOL.ID – Satgas SIRI Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengamankan seorang buronan yang berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser.
Buronan yang diamankan oleh tim gabungan tersebut berinisial AS (41), yang merupakan mantan Pj Kepala Desa Sandeley.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, AS diamankan di Dusun Wonokoyo, Curahmalang, Jombang, Jawa Timur, Jumat (31/5/1024), sekitar pukul 01.10 WIB.
“Saat diamankan, AS bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” ujar Ketut.
AS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa Sandeley, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser tahun 2015-2016. Hal itu tertuang dalam Surat Kepala Kejaksaan Negeri Paser Nomor 345/Q.4.13/Fd.2/01/2019 tanggal 7 Januari 2019.
Namun, AS urung menjalani pemeriksaan meski sudah lima kali dipanggil secara patut oleh penyidik. AS pun akhirnya dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) hingga akhirnya diamankan oleh tim gabungan tersebut.