Berdasarkan peraturan itu, pendapatan yang diterima seorang komisaris BUMN mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk skala usaha, kompleksitas usaha, tingkat inflasi, kondisi dan kemampuan keuangan perseroan, serta faktor-faktor lain yang relevan.
Adapun rincian untuk gaji atau honorarium untuk komisaris adalah sebagai berikut:
– Komisaris Utama/Ketua Dewan Pengawas mendapatkan honorarium sebesar 45 persen dari Direktur Utama
– Wakil Komisaris Utama/Wakil Ketua Dewan Pengawas mendapatkan honorarium sebesar 42,5 persen dari Direktur Utama
– Anggota Dewan Komisaris/Anggota Dewan Pengawas mendapatkan honorarium sebesar 90 persen dari Komisaris Utama/Ketua Dewan Pengawas
Berdasarkan Laporan Tahunan Inalum 2019 yang sebelum berganti nama ke MIND ID, gaji direktur utama mencapai Inalum sebesar Rp325 juta per bulan. Artinya, gaji anggota komisaris utama setidaknya Rp146,25 juta dan anggota dewan komisaris Rp131,65 juta.
Selain gaji, jajaran direksi dan komisaris juga bisa mendapatkan tantiem/ insentif kerja sesuai kinerja perusahaan. (bam