IPOL.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi pada anggota Bawaslu RI. Sanksi itu berkaitan dengan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Adalah anggota Bawaslu RI atas nama Puadi yang dijatuhi sanksi oleh DKPP.
Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak 7 perkara di Ruang Sidang DKPP Jakarta, kemarin.
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu III Puadi selaku Anggota Bawaslu terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis, Ratna Dewi Pettalolo, ketika membacakan putusan perkara nomor 43-PKE-DKPP/III/2024 dan 44-PKE-DKPP/III/2024.
Seperti diketahui, kedudukan Teradu III adalah selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi memiliki tugas dan tanggung jawab strategis mengkoordinasikan pelaksanaan tugas pengkajian dan tindak lanjut laporan dan temuan dugaan pelanggaran pemilu.
Teradu III dinilai sebagai leading sector telah gagal melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam memastikan penanganan laporan dugaan pelanggaran pemilu berjalan sesuai dengan tata cara, prosedur dan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Jadi, DKPP telah memberikan sanksi terhadap Teradu III dalam putusan DKPP sebelumnya nomor 20-PKE-DKPP/I/2024, 21-PKE-DKPP/I/2024 dan 22-PKE- DKPP/I/2024 yang pokok aduannya terkait dengan Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024,” papar Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Sedangkan dalam dua perkara yang sama ini, Teradu lainnya yakni Rahmat Bagja, Lolly Suhenty, Totok Hariyono dan Herwyn J.H Malonda juga ikut mendapatkan sanksi peringatan.(sofian)
DKPP Jatuhkan Sanksi Anggota Bawaslu Melanggar Kode Etik
