IPOL.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cikarang diminta obyektif menangani perkara Setyawan Priyambodo alias Bimo, terdakwa kasus dugaan penipuan dan pemalsuan dengan pelapor istri terdakwa sendiri Bernama Krisnawati.
Kuasa hukum Bimo, Anwar Sadat Lubis dari Citra Hukum dan Keadilan menyatakan selayakna majelis hakim bersikap objektif. Karena kasus tersebut secara logika dan akal sehat sangat tidak sesuai, mengingat pelapor dan terdakwa adalah suami istri.
Terdakwa Bimo yang sudah beristri dituduh telah melakukan penipuan untuk bisa menikahi pelapor, Krisnawati. Sementara pelapor sendiri jauh sebelum menikah dengan terdakwa sudah mengetahui kalo terdakwa telah memiliki istri yang sah.
“Mana ada istri jadi korban penipuan suaminya sendiri, sementara keduanya (terdakwa dan pelapor) sudah menikah secara sah,” jelas Anwar saat ditemui wartawan di Jakarta, Selasa (4/6/2024).
Anwar pun bercerita mengenai asal muasal kliennya dituduh melakukan penipuan hingga berujung dilaporkan dan ditahan pihak berwajib.